Prinsip
Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2017/2018 didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
- obyektif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus diselenggarakan secara obyektif;
- transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
- akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
- tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi);
Penyelenggaraan
Pada prinsipnya PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
Kepanitiaan
- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dibentuk panitia di tingkat provinsi selaku koordinator dan tingkat satuan pendidikan selaku pelaksana.
- Panitia tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan susunan kepanitiaan :
Penanggungjawab : Kepala Satuan Pendidikan
Ketua : Guru/Wakasek
Sekretaris : Guru/Wakasek
Bendahara : Bendahara Pembantu
Seksi
Seksi Pendataan : jumlah sesuai kebutuhan
Seksi Pelayanan Informasi : jumlah sesuai kebutuhan
Seksi Pengendalian : jumlah sesuai kebutuhan
Seksi Layanan Pengaduan : jumlah sesuai kebutuhan
Sekretariat : jumlah sesuai kebutuhan
Susunan kepanitiaan sebagaimana dimaksud dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pendidikan.